SELUMA - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma yang mendudukkan tiga unsur pimpinan DPRD Seluma sebagai tersangka masih ditunggu berkasnya oleh Kejaksaan Tinggi BengkulU.
"Setalah terbit SPDP dengan tiga tersangka, dan kejaksaan telah menunjuk jaksa peneliti berkas, hingga saat ini berkas belum dikembalikan ke kejaksaan untuk koordinasi, ” ujar Andriani Ristanti kasi penkum kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penyidik Polda Bengkulu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Februari 2022, berkas perkaranya belum disampaikan.
“Kalau berkasnya sudah masuk dari penyidik kepolisian maka akan ditunjuk Jaksa peneliti. Nah tahapan ini belum dilakukan, Kami masih menunggu, ” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH MH.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dikatakan kasi Penyidikan pidana Khusus kejaksaa Tinggi Bengkulu, SPDP saat ini online dan bisa diakses semuanya baik penunutut umum maupun penyidik KPK.
Kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rutin dan BBM di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2019 yang ditangani Polda Bengkulu ini merupakan pengembangan perkara serupa yang telah menjerat tiga pejabat Sekretariat DPRD Seluma dan tiga pelaku itu sudah divonis bersalah oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor Bengkulu.
Polda Bengkulu lalu menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah anggota DPRD Seluma. Ketiganya merupakan unsur pimpinan saat anggaran digunakan.
Namun saat ini dua orang masih menjabat anggota dan unsur pimpinan, sementara seorang lagi sudah tidak aktif dan dia adalah mantan ketua DPRD Seluma.Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HT, UL dan OF. Mereka berperan sebagai unsur pimpinan saat anggaran itu digunakan.
Mantan ketua DPRD yang dimaksud adalah HT. dari Partai NasDem, UL politisi partai Golkar merupakan wakil ketua II dan saat ini masih menjabat wakil ketua II DPRD Seluma.sedangkan tersangka ketiga OF dari partai Gerindra pada saat kejadian menjabat wakil ketua I DPRD Seluma.
Tersangka kasus dugaan korulsi di sekretatian Dewan DPRD Seluma itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dari hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 986 juta.(Heryandi Amin)